TRK Mencium Adanya Permainan Jual Beli TBS di Nagan Raya

BANDA ACEH | PIKIRANMADANI.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teuku Raja Keumangan mengatakan ada dugaan permainan harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya.

Menurut politisi Partai Golkar itu, agen membeli buah kepada masyarakat dengan harga 1.500 rupiah. Padahal Pemerintah Aceh sudah menetapkan harga beli TBS melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

“Laporan ke kami, agen beli ke masyarakat dengan harga sangat murah yaitu 1.500 rupiah, sementara perusahaan membeli kepada agen dengan harga tinggi. Ini sangat jauh dari harga TBS yang ditetapkan pemerintah, kami menduga ada permainan harga beli TBS,” kata Teuku Raja Keumangan, Sabtu (20/5/2023).

Harga itu ditetapkan pada 11 Mei 2023. Dimana dari daftar harga beli TBS yang ditetapkan Pemerintah Aceh itu, TBS dibeli mulai dari harga 1.700 rupiah hingga 2.500 rupiah sesuai dengan umur tanaman sawit itu.

“Laporan ke kami, agen beli ke masyarakat dengan harga sangat murah yaitu 1.500 rupiah, sementara perusahaan membeli kepada agen dengan harga tinggi. Ini sangat jauh dari harga TBS yang ditetapkan pemerintah, kami menduga ada permainan harga beli TBS,” kata Teuku Raja Keumangan, Sabtu (20/5/2023) di Banda Aceh.

Kata TRK, dugaan permainan harga beli TBS sangat merugikan masyarakat, seharusnya perusahaan maupun agen harus membeli TBS kepada masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan Pemerintah Aceh.

“Saya minta dinas terkait untuk melakukan sidak ke perusahaan, kalau memang ada perusahaan yang membeli sawit dengan harga yang tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan, maka harus ada sanksi tegas terhadap perusahaan itu,” tegas putra asli Nagan Raya itu.

Ia meminta perusahaan sawit yang ada di Nagan Raya untuk membantu masyarakat, bukan malah menyusahkan masyarakat dengan membeli dengan harga murah.

Seharusnya kehadiran perusahaan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, bukan malah membuat masyarakat rugi.

“Kalau harga TBS dibeli oleh perusahaan tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, artinya perusahaan yang untung, masyarakat malah buntung atau merugi,” kata TRK.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *