Pangkat atau golongan adalah sebutan untuk tingkatan jabatan yang mencerminkan kualifikasi, kemampuan, dan tanggung jawab seorang ASN. Hal ini juga berdampak pada besaran gaji, tunjangan, serta peluang pengembangan karier mereka. PNS memiliki peluang untuk meraih kenaikan pangkat atau golongan yang lebih tinggi berdasarkan penilaian kinerja serta kompetensi yang mereka tunjukkan selama masa jabatan mereka.
Di sisi lain, bagi P3K atau PPPK, sistem kenaikan pangkat atau golongan seringkali lebih terbatas. Mereka cenderung memiliki kontrak kerja dengan durasi tertentu, dan kenaikan pangkat biasanya terkait dengan berakhirnya masa kontrak atau melalui proses evaluasi tertentu. Hal ini dapat menjadi perbedaan signifikan dalam hal kemungkinan pengembangan karier dan kesejahteraan finansial antara P3K atau PPPK dan PNS. Oleh karena itu, penting bagi individu yang berminat untuk bergabung dalam ASN untuk memahami perbedaan ini sebelum memilih jalur karier yang sesuai dengan tujuan mereka.
Adapun, dalam konteks Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), peraturan yang berlaku menyatakan bahwa mereka tidak dapat mencapai kenaikan pangkat atau golongan selama masa berlakunya kontrak kerja. Prinsip ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa gaji yang diterima oleh P3K akan ditetapkan berdasarkan golongan jabatan yang mereka isi pada saat awal pengangkatan.
Baca : Strategi Efektif Lolos Seleksi PPPK dan CPNS
Meski demikian, meskipun tidak ada peluang naik pangkat atau golongan bagi P3K selama masa perjanjian kerja, mereka masih berhak atas peningkatan gaji secara berkala yang bergantung pada masa kerja dan penilaian kinerja mereka. Tambahan, P3K juga memiliki akses ke berbagai jenis tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural atau fungsional, dan berbagai insentif lainnya. Dalam beberapa kasus tertentu, P3K bahkan dapat memperoleh gaji istimewa jika mereka mencapai prestasi luar biasa dalam pelaksanaan tugas-tugas mereka.
Jadi, meskipun P3K tidak memiliki kesempatan untuk naik pangkat atau golongan, sistem penggajian dan tunjangan yang berlaku memberikan insentif yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka selama masa kontrak kerja mereka.
Jika seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memiliki keinginan untuk meningkatkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prosesnya melibatkan partisipasi dalam seleksi ulang yang diadakan oleh pemerintah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lama masa kerja yang telah dihabiskan sebagai P3K tidak secara otomatis menjamin penerimaan sebagai PNS tanpa melewati tahap seleksi kembali. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan bahwa kualitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga.
Seleksi ulang ini merupakan langkah yang penting dalam menilai kelayakan seorang P3K untuk menjadi seorang PNS. Selama proses seleksi, berbagai aspek seperti kompetensi, pengetahuan, pengalaman kerja, serta kinerja selama masa kerja sebagai P3K akan dievaluasi secara cermat. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip kualifikasi yang diperlukan untuk menjadi seorang PNS yang berkualitas dan mampu menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan baik.
Oleh karena itu, meskipun masa kerja sebagai P3K bisa menjadi landasan yang baik, status PNS tetap harus diperoleh melalui proses seleksi yang ketat untuk memastikan bahwa individu tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam membangun ASN yang profesional dan berkualitas.
Baca : Tips Meningkatkan Kinerja sebagai Guru PPPK untuk Memperpanjang Kontrak Kerja