blog  

Aturan Baru Usia Pensiun PNS di RUU ASN

Aturan Baru Usia Pensiun PNS di RUU ASN

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Tahapan ini menandai langkah awal menuju penetapan aturan tersebut menjadi hukum melalui sidang paripurna, yang diharapkan akan segera dilaksanakan. RUU ASN menjadi sorotan karena dianggap sebagai kunci bagi pemerintah untuk melaksanakan transformasi birokrasi, dengan fokus utama pada penyempurnaan sumber daya manusia.

Dengan selesainya pembahasan RUU ASN, tahap selanjutnya adalah mengajukan rancangan aturan tersebut ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam mewujudkan regulasi baru yang dianggap penting untuk pembaharuan administrasi publik. Seiring dengan hal tersebut, diharapkan aturan baru ini dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi upaya perbaikan dan peningkatan kinerja aparatur sipil negara.

RUU ASN juga dipandang sebagai instrumen yang mendukung upaya transformasi birokrasi dengan fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Keberhasilan implementasi RUU ASN diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Oleh karena itu, langkah selanjutnya dalam proses legislatif ini menjadi krusial dalam mewujudkan visi pemerintah untuk mengukuhkan fondasi birokrasi yang lebih baik di masa depan.

Ada 7 klaster yang menjadi sasaran perubahan itu, di antaranya transformasi dan rekrutmen jabatan ASN; kemudahan mobilitas talenta nasional; hingga reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN.

Disamping itu, peraturan ini juga mencakup penyempurnaan dalam pengaturan tenaga honorer, reformasi manajemen kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), digitalisasi manajemen ASN, serta peningkatan budaya kinerja dan citra institusi. Lebih rinci, RUU ASN secara khusus mengatur mengenai batasan usia pensiun bagi ASN. Dalam konteks ini, perlu dicatat bahwa RUU ASN menyederhanakan klasifikasi jenis jabatan menjadi hanya dua, yakni manajerial dan non-manajerial.

RUU ASN tidak hanya menangani masalah batasan usia pensiun, melainkan juga memberikan pandangan menyeluruh terhadap aspek-aspek kunci dalam administrasi publik, termasuk perbaikan kondisi tenaga honorer, perubahan dalam manajemen kinerja dan kesejahteraan ASN, serta peningkatan efisiensi melalui digitalisasi manajemen ASN. Pemisahan jabatan menjadi kategori manajerial dan non-manajerial juga menjadi langkah strategis dalam menata struktur organisasi pemerintahan untuk mencapai tujuan transformasi birokrasi yang diinginkan.

Jabatan manajerial terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, JPT madya, JPT pratama, jabatan administrasi dan jabatan pengawas. Untuk non manajerial terdiri dari jabatan fungsional dan pelaksanaan, dan diatur pula secara khusus tentang pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI maupun anggota Polri.

Perubahan nomenklatur itu sedikit banyak juga berpengaruh pada aturan batas usia pensiun ASN. Berikut ini merupakan pengaturan mengenia masa pensiun berdasarkan RUU ASN versi draft 25 September 2023.

– RUU ASN (Pasal 55)

Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:

a. Jabatan Manajerial:

  1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
  2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pengawas dan pejabat administrator;

b. Jabatan Nonmanajerial:

  1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
  2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Sementara dalam aturan sebelumnya, pengaturan batas usia pensiun ASN adalah sebagai berikut.

– UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Pasal 90)

Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bagi Pejabat Fungsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *