Berapa Gaji Komeng jika Terpilih Jadi Anggota DPD ?

Komedian terkenal Alfiansyah, yang dikenal dengan nama Komeng, berhasil meraih suara sementara tertinggi dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat untuk periode 2024-2029. Keberhasilan ini menjadikannya sebagai calon kuat yang berpotensi menduduki kursi legislatif DPD dapil Jabar di Senayan.

Alfiansyah-Komeng

Berdasarkan data yang diambil dari situs resmi KPU pada Sabtu (17/2/2024) pukul 10.01.00 WIB, jumlah suara yang diperolehnya mencapai 1.405.772 suara. Suara tersebut menjadikannya unggul dari 53 calon lainnya, dengan persentase suara sekitar 12,23%.

Dengan demikian, pelawak senior ini memiliki potensi besar untuk mendapatkan kursi di lembaga legislatif DPD yang mewakili Jawa Barat. Apabila terpilih, Komeng tentu akan memperoleh gaji serta beragam fasilitas dan tunjangan yang disediakan oleh pemerintah.

Fasilitas dan gaji berserta tunjangan yang diterima anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

Menurut Pasal 1 dari peraturan tersebut, hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD setara dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR. Pasal 3 dari PP 58 Tahun 2008 juga menjelaskan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan anggota DPR.

Gaji yang akan diterima oleh Komeng jika terpilih sebagai anggota DPD bergantung pada posisi yang ia tempati di lembaga tersebut. Besaran gaji dan sederet fasilitas-tunjangan anggota DPR sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, serta PP Nomor 75 tahun 2000.

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok untuk Ketua DPD adalah sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPD sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPD sebesar Rp 4.200.000.

Komeng juga akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang sama dengan anggota DPR karena DPD memiliki hak keuangan/administratif yang setara dengan DPR. Fasilitas dan tunjangan yang diterima akan bergantung pada jabatan yang diemban. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tunjangan yang diterima.

Fasilitas dan tunjangan yang bisa diterima oleh anggota DPD meliputi tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan uang sidang/paket. Selain itu, ada juga tunjangan lain seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan listrik dan telepon.

Selain itu, anggota DPD juga berhak atas biaya perjalanan yang meliputi uang harian dan uang representasi daerah tingkat I dan II. Para legislatif juga mendapatkan fasilitas lain seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah. Ketua hingga anggota DPD juga akan menerima uang pensiun seumur hidup sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dengan demikian, Komeng memiliki potensi besar untuk mendapatkan gaji dan beragam fasilitas serta tunjangan jika terpilih sebagai anggota DPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *