3 Metode Usul Penetapan NI PPPK 2024 dan Kapan SK Keluar?
Calon Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang berhasil melewati tahapan seleksi diharapkan dapat mengajukan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK). Terdapat tiga metode yang perlu diperhatikan dalam mengusulkan penetapan NI PPPK untuk tahun 2024, beserta jadwal resmi untuk penerbitan Surat Keputusan (SK).
Peserta yang diterima dalam PPPK 2023 dijadwalkan untuk mengajukan permohonan penetapan NI PPPK, dan untuk memahami proses ini, penting untuk memahami ketiga metode yang dapat digunakan. Informasi mengenai jadwal keluarnya Surat Keputusan (SK) juga menjadi bagian integral dari proses ini, sehingga peserta dapat mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan dengan tepat waktu.
Sebelum melibatkan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK), peserta PPPK tahun 2023 telah melakukan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) berisi Nomor Induk (NI) dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Sebelum mencapai tahap penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK), para peserta PPPK tahun 2023 telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang mencakup Nomor Induk (NI), dimulai dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Setelah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang mencakup Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK), langkah berikutnya adalah tahapan usul penetapan NI PPPK yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 15 Januari hingga 13 Februari 2024. Selain itu, terdapat beberapa metode yang dapat dipilih saat mengajukan usulan penetapan NI PPPK, dan rinciannya akan dijelaskan berikut.
Setelah menyelesaikan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang mencakup Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK), langkah selanjutnya adalah melibatkan proses usul penetapan NI PPPK, yang dijadwalkan untuk periode 15 Januari hingga 13 Februari 2024. Di samping itu, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan saat mengusulkan penetapan NI PPPK, dan informasi lebih lanjut mengenai opsi tersebut akan dijelaskan di bagian berikut.
Metode Usulan Penetapan NI PPPK 2024
Penetapan NI PPPK 2023 dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dengan tahapan sebagai berikut;
- Instansi melalui BKD/BKPSDM/Biro Kepegawaian menyampaikan dokumen usul penetapan NI PPPK melalui SIASN.
- BKN melalui verifikator selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi usul, atas usul yang memenuhi syarat kemudian diterbitkan persetujuan teknis Kepala Kantor Regional dan penetapan NI PPPK dengan menggunakan tanda tangan digital.
- Berdasarkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk PPPK yang diterbitkan oleh BKN, instansi melakukan pencetakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK melalui SIASN yang selanjutnya ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen atau PPK, lalu dilakukan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dengan calon PPPK.
Mekanisme Pengangkatan PPPK 2023
Mengutip Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, berikut mekanisme untuk pengangkatan PPPK 2023.
Pasal 40
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK.
- Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK instansi berdasarkan penetapan kebutuhan Menteri.
- Pengangkatan calon PPPK pada jenjang ahli utama ditetapkan dengan keputusan Presiden berdasarkan usulan yang disampaikan oleh PPK.
- Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
- Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
- Dalam hal pelamar sudah mendapatkan nomor induk PPPK dan kemudian mengundurkan diri tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Pasal 41
- PPPK yang telah mendapatkan nomor induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPPK.
- Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya Masa Perjanjian Kerja PPPK dengan Instansi Pemerintah.
- Dalam hal PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
- Dalam hal terjadi perampingan organisasi pemerintah, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
Kapan SK Penetapan PPPK Keluar?
Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 29, pelamar yang dinyatakan lulus semua tahapan seleksi PPPK akan segera diangkat sebagai calon PPPK. Pengangkatan ini kemudian disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Setelah pengangkatan tersebut, BKN akan menerbitkan Nomor Induk PPPK yang diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK, peserta harus menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak bersangkutan yang kemudian akan disampaikan kepada kepala BKN.
Mengacu pada Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019, pengangkatan PPPK dilakukan dalam 30 hari kerja setelah menerima penetapan NI PPPK.
Selanjutnya PPK dan calon PPPK akan menandatangani perjanjian kerja sebelum menetapkan keputusan pengangkatan atau SK PPPK.