Kepmen PANRB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh PPPK

Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Kepmen PANRB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh PPPK


Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional sehingga diperlukan perubahan jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
  • bahwa jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah.
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Jenis Keputusan Menpan RB (Kepmen PANRB)

Nomor 158 Tahun 2023

Tahun 2023

Tentang Kepmen PANRB Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Silahkan download Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *