Daerah  

Terkait Qanun Ketenagakerjaan, Bardan Sahidi: Sudah Kita Masukkan dalam Prolegda 2023

Bardan Sahidi

BANDA ACEH | PIKIRANMADANI.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Bardan Sahidi mangatakan, bahwa jumlah pengawas ketenagakerjaan masih kurang jika dibandingkan dengan rasio jumlah perusahaan yang ada di Aceh, katanya kepada awak media.

Ia menjelaskan, “banyak hak-hak pekerja masih terabaikan. Oleh itu, karenanya DPR Aceh akan mendorong Pemerintah Aceh untuk menambah pengawas ketenagakerjaan,” imbuh Bardan Sahidi, saat menyahuti unjuk rasa dari Aliansi Buruh Aceh (ABA) di pelataran Gedung DPRA Setempat, Senin (1/5/23).

Lebih lanjut, Bardan Sahidi menguraikan, bahwa revisi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan sudah masuk dalam Prolegda 2023. “Segera akan dibahas bersama Disnakermobduk Aceh,” ujar Bardan.

Terkait tuntutan mengenai isu-isu yang bersifat nasional, Bardan Sahidi mengatakan akan meneruskannya ke Pemerintah Pusat. “Isu-isu secara nasional seperti UU Cipta Kerja, pencabutan Omnibuslaw dan penolakan UU Kesehatan akan kami teruskan ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” pungkasnya.

Sementara, Ketua Aliansi Aceh, Syaiful Mar, dalam unjuk rasa tersebut mengungkapkan saat ini terdapat 2 ribu orang lebih tercatat sebagai buruh di Aceh.

Jumlah para buruh ini tersebar di empat ribu perusahaan yang ada di Aceh dan bekerja sebagai buruh tambang, buruh tani, buruh tulis dan berbagai macam pekerjaan lainnya.

Akan tetapi, menurut Syaiful Mar, kesejahteraan para buruh di Aceh hingga saat ini belum mendapat jaminan, terangnya.

Pihaknya juga mendesak percepatan pengesahan rancangan UU Perlindungan Rumah Tangga (RUU PPRT) guna melindungi asisten rumah tangga, terutama kaum perempuan. Perjuangan terhadap rancangan UU ini disebut telah 18 tahun dilakukan.

Selain itu, ia menuntut pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada para pekerja. Selain itu, massa juga menuntut upah layak kepada buruh di Aceh serta menolak kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja.

Dalam orasinya, perwakilan SPA mengatakan isu-isu tentang kesejahteraan menjadi agenda utama setiap peringatan hari buruh dilaksanakan. “Ini akan tetap kita suarakan,” kata salah seorang orator.

Selanjutnya, SPA juga mendesak agar Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 yang direvisi segera disahkan, sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husein, yang hadir dalam aksi tersebut mengatakan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan tersebut saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *