Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah suatu hal yang sangat diidam-idamkan oleh banyak PNS, karena selain menjadi bukti penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan, kenaikan pangkat juga membawa manfaat finansial dan non-finansial. Namun, untuk dapat naik pangkat, PNS harus melewati beberapa tahapan, salah satunya adalah mengikuti ujian kenaikan pangkat. Berikut adalah rincian kisi-kisi soal kenaikan pangkat PNS pada semua jenjang:
1. Kenaikan Pangkat Golongan I (I/a hingga I/d)
PNS yang ingin naik pangkat ke golongan I harus mengikuti ujian kenaikan pangkat golongan I. Kisi-kisi soal ujian kenaikan pangkat golongan I terdiri dari materi yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang PNS, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional.
2. Kenaikan Pangkat Golongan II (II/a hingga II/d)
Untuk naik pangkat ke golongan II, PNS harus mengikuti ujian kenaikan pangkat golongan II. Materi yang diujikan dalam ujian kenaikan pangkat golongan II terdiri dari materi yang sama dengan ujian kenaikan pangkat golongan I, ditambah dengan materi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatan serta kemampuan teknis yang dibutuhkan.
3. Kenaikan Pangkat Golongan III (III/a hingga III/d)
PNS yang ingin naik pangkat ke golongan III harus mengikuti ujian kenaikan pangkat golongan III. Materi yang diujikan dalam ujian kenaikan pangkat golongan III terdiri dari materi yang sama dengan ujian kenaikan pangkat golongan II, ditambah dengan materi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatan serta kemampuan teknis yang lebih kompleks.
4. Kenaikan Pangkat Golongan IV (IV/a hingga IV/d)
Untuk naik pangkat ke golongan IV, PNS harus mengikuti ujian kenaikan pangkat golongan IV. Materi yang diujikan dalam ujian kenaikan pangkat golongan IV terdiri dari materi yang sama dengan ujian kenaikan pangkat golongan III, ditambah dengan materi yang berkaitan dengan kemampuan teknis yang lebih kompleks serta kemampuan manajerial dan kepemimpinan.
5. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
PNS yang menginginkan kenaikan pangkat pada jabatan fungsional harus mengikuti ujian kenaikan pangkat jabatan fungsional. Materi yang diujikan dalam ujian kenaikan pangkat jabatan fungsional terdiri dari materi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatan serta kemampuan teknis yang dibutuhkan.