guru  

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Permenpan Rb Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Menurut Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Jabatan Fungsional (JF) mengacu pada sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menempati JF di instansi pemerintah.

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini diberlakukan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan ini mencakup Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7).

Pejabat Fungsional berada di bawah tanggung jawab langsung Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. Mereka juga dapat ditugaskan untuk memimpin sebuah Unit Organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika Pejabat Fungsional berada dalam sebuah Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional lainnya, mereka akan berada di bawah tanggung jawab langsung Pejabat Fungsional tersebut.

Tugas JF meliputi memberikan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan. Selain itu, tugas lain juga dapat diberikan kepada JF. Tujuan tugas ini adalah untuk memenuhi harapan instansi pemerintah dan mencapai target organisasi. Harapan ini ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga menyatakan bahwa klasifikasi JF disusun berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam Unit Organisasi. Karakteristik kerja mencerminkan ruang lingkup kegiatan, kewenangan, pengetahuan, keterampilan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas JF. Mekanisme kerja mengacu pada metode dan cara kerja JF. Pola kerja merujuk pada kerangka kerja dalam melaksanakan tugas JF. Rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi JF akan diatur oleh Peraturan Menteri.

Jabatan Fungsional terbagi menjadi dua kategori, yaitu JF keahlian dan JF keterampilan. JF keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan dalam ranah kognitif, seperti pengetahuan dan perilaku yang sesuai dengan jenjang pendidikan. JF keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan dalam ranah psikomotor, seperti keterampilan dan perilaku yang sesuai dengan jenjang pendidikan.

 Jenjang JF keahlian terdiri atas: jenjang ahli utama; jenjang ahli madya; jenjang ahli muda; dan jenjang ahli pertama. Adapun Tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut: 

  • jenjang JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi; 
  • jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi; 
  • jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan 
  • jenjang JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar. 

JF keterampilan terdiri atas jenjang penyelia; jenjang mahir; jenjang terampil; dan jenjang pemula. Tugas dan fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut: 

  • jenjang JF penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan; 
  • jenjang JF mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan; 
  • jenjang JF terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan 
  • jenjang JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan. 

Adapun Tingkat pengetahuan dan keahlian/keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional 1 (JF) dapat diberikan dan dipertimbangkan jika memenuhi Angka Kredit Kumulatif minimum. Angka Kredit Kumulatif adalah total akumulasi dari Angka Kredit tahunan selama periode tertentu. Usulan kenaikan pangkat disampaikan oleh PyB (Pejabat Pembina Kepegawaian) kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif. PPK menentukan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Mekanisme pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika seorang Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JF dan kenaikan jenjang JF secara bersamaan, maka kenaikan jenjang JF dilakukan terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama, usulan kenaikan pangkat diajukan. Jika tidak tersedia posisi yang tersedia pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Pejabat Fungsional akan melaksanakan tugas JF sesuai dengan jenjang JF yang dimiliki.

Kelebihan Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JF dapat dihitung kembali untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam jenjang yang sama. Peraturan lebih lanjut mengenai mekanisme kenaikan pangkat JF dan cara menghitung Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF diatur oleh peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengelolaan ASN secara nasional.

Selain itu, Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Pemberian kenaikan pangkat istimewa akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap jenjang JF memiliki standar kompetensi yang meliputi: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Penyusunan standar kompetensi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat Fungsional diwajibkan untuk terus mengembangkan kompetensi sesuai dengan minat dan kebutuhan tugas JF yang diemban melalui sistem pembelajaran terintegrasi. Instansi pembina akan menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional. Selain itu, instansi pembina juga akan melaksanakan pembinaan JF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pembinaan JF, instansi pembina akan berkoordinasi dengan organisasi profesi. Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. Link download (DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *