Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebutan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Profesi ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat karena banyak ASN yang bekerja di berbagai instansi pemerintah di Indonesia.
Sebagai PNS atau PPPK, ASN memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan pegawai swasta, yaitu melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Namun, ASN memiliki tugas khusus dalam melaksanakan program pemerintah dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Baca : Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat atau Golongan?
Kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh ASN sangat penting bagi kemajuan negara. ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan efisien sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, ASN harus memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi serta mematuhi etika dan kode etik yang berlaku.
Meskipun ASN memiliki peran penting dalam memajukan negara, namun masih terdapat beberapa ASN yang melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi kewajibannya dengan baik. Hal ini dapat merugikan masyarakat dan mencoreng citra ASN sebagai pelayan publik yang profesional. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap kinerja ASN.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga integritas ASN, pemerintah terus melakukan reformasi birokrasi dan memberikan pelatihan dan pengembangan kompetensi kepada ASN. Selain itu, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada ASN yang berprestasi dan menindak ASN yang melakukan pelanggaran. Dengan demikian, diharapkan ASN dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan menjadi pelayan publik yang profesional dan berintegritas.
1. Pengertian PNS dan PPPK
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Dalam proses rekrutmen Pegawai ASN, syarat tertentu harus dipenuhi oleh WNI yang ingin diterima secara tetap. Setelah memenuhi persyaratan, WNI tersebut diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan ditempatkan pada jabatan pemerintahan. Penting untuk diketahui bahwa hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang dapat diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap.
Proses pengangkatan Pegawai ASN secara tetap dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK bertanggung jawab untuk memilih calon pegawai yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setelah proses seleksi selesai, calon pegawai yang lolos akan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap dan ditempatkan pada jabatan pemerintahan. Dengan adanya proses ini, diharapkan Pegawai ASN yang diangkat memiliki kompetensi dan kemampuan yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
Pentingnya memenuhi persyaratan untuk menjadi Pegawai ASN secara tetap tidak dapat dipandang sebelah mata. Kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah harus dipenuhi oleh calon pegawai yang ingin diangkat sebagai Pegawai ASN. Setelah memenuhi persyaratan, proses pengangkatan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang bertanggung jawab untuk memilih calon pegawai yang memenuhi kriteria tersebut. Dengan begitu, diharapkan Pegawai ASN yang diangkat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi yang positif bagi pemerintah dan masyarakat.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Hal ini berarti bahwa mereka bukanlah pegawai negeri sipil (PNS), tetapi pegawai dengan perjanjian kerja yang diatur oleh undang-undang dan kebijakan pemerintah.
PPPK menjadi pilihan alternatif bagi pemerintah dalam merekrut tenaga kerja untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Penerimaan PPPK dilakukan melalui seleksi yang ketat dan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan. Sebagai pegawai dengan perjanjian kerja, PPPK mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, namun mereka hanya bekerja untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, PPPK juga diharapkan dapat membantu dalam mempercepat reformasi birokrasi serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia di pemerintah.
2. Batas Usia saat Melamar CPNS dan PPPK
PNS (berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf a PP No.11/2017)
- usia minimal 18 tahun
- usia maksimal 35 tahun
PPPK (berdasarkan pasal 16 huruf a PP No.49/2018)
- usia minimal 20 tahun
- usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK
PNS (berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017)
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang
PPPK (berdasarkan pasal 19 PP No.49/2018)
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi
- Manajerial
- teknis
- sosial kultural
4. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK
PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- meninggal dunia
- atas permintaan sendiri
- mencapai batas usia pensiun
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- meninggal dunia
- atas permintaan sendiri
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
5. Kedudukan PNS dan PPPK
PNS:
- dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK:
- jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022
- tidak dapat mengisi JPT Pratama
6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK
PNS (berdasarkan PP No.11/2017 jo PP No.17/2020)
- gaji
- tunjangan kinerja
- tunjangan kemahalan
PNS (berdasarkan Peraturan Presiden No.98/2020, PP No.49/2018)
- gaji
- tunjangan kinerja
- tunjangan kemahalan
7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK
PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama