Jadwal pendaftaran UKOM (Uji Kompetensi) Perpindahan Guru ke Pengawas Sekolah serta persyaratan pendaftarannya dapat ditemukan di bawah ini. UKOM ini bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural dari PNS yang ingin berpindah dari jabatan fungsional Guru ke jabatan fungsional Pengawas Sekolah. Proses uji kompetensi ini dirancang untuk mengevaluasi kesesuaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional Guru terhadap standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) baru-baru ini mengumumkan jadwal pendaftaran dan persyaratan untuk Uji Kompetensi (UKOM) Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang akan dilaksanakan pada tahun 2023. UKOM ini ditujukan bagi guru penggerak angkatan 1 sampai 5 yang telah memenuhi kriteria pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 21 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 26 Tahun 2022. Calon peserta yang memenuhi persyaratan tersebut akan terdaftar sebagai peserta UKOM Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Berikut adalah persyaratan pendaftaran UKOM (Uji Kompetensi) untuk perpindahan atau promosi guru ke pengawas sekolah:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memiliki ijazah terakhir (S1/D.IV).
- Mempunyai Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS.
- Memiliki Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat terbaru (minimal lIII/c).
- Menyertakan surat dari Pimpinan Unit Kerja yang mencakup Surat Integritas dan Moralitas.
- Mengisi Pakta Integritas.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki sertifikat Guru Penggerak.
- Menyertakan penilaian prestasi kerja untuk tahun 2021.
- Menyertakan penilaian prestasi kerja untuk tahun 2022.
- Menyertakan surat keterangan sehat.
Kapan Jadwal Pendaftaran UKOM (Uji Kompetensi) Perpindahan atau Promosi Guru ke Pengawas Sekolah Tahun 2023 ? Linimasa Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah sebagai berikut.
- Pendaftaran Peserta tangal 23 -29 Mei 2023
- Perbaikan Berkas Peserta 23 -28 Mei 2023 (pukul 20.00 WIB)
- Verifikasi dan Validasi Berkas tanggal 23 -30 Mei 2023
- Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Berkas 31 Mei 2023
- Penjadwalan Uji Kompetensi 1 Juni 2023
- Pelaksanaan Uji Kompetensi 5 Juni 2023
- Pengumuman Hasil Uji Kompetensi 15 Juni 2023
- Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi 15 Juni 2023
Adapun Petunjuk Umum (Juknis) Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah mengatur tentang 1) Metode Asesmen. Seluruh proses uji kompetensi akan dilakukan dengan menggunakan metode tes berbasis computer secara daring. Peserta akan dihadapkan dengan soal cerita berisi situasi sehari-hari sebagai pengawas sekolah dan diminta untuk memberikan respon paling efektif berdasarkan pilihan jawaban yang tersedia. 2) Durasi Pelaksanaan Pengerjaan tes tertulis (SJT adalah 55 menit; 3) Pakaian peserta: Peserta uji kompetensi diharapkan menggunakan pakaian formal dan rapi sehingga menunjukkan citra professional; 4) Kehadiran peserta. Peserta seleksi diharapkan sudah bersiap paling lambat 30 menit sebelum waktu pelaksanaan uji kompetensi dimulai; 5) Jadwal pelaksanaan uji kompetensi adalah Senin, 5 Juni 2023 diinfokan melalui SIMPKB; 6) Peserta mengikuti Uji Kompetensi menggunakan komputer atau laptop yang terhubung dengan internet; 7) Peserta UKOM dilarang merekam, mendokumentasikan, serta menyebarkan proses Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah baik sebelum masuk ruangan tes maupun setelah masuk ruang tes di internet/media sosial.
Download Sosialisasi UKOM : Klick di sini