guru  

Pendaftaran Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Periode 1 Masih Dibuka untuk PNS Jabatan Fungsional Pamong Belajar

Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Periode 1 Masih Dibuka untuk PNS Jabatan Fungsional Pamong Belajar

Jangan Lewatkan Kesempatan, Pendaftaran Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Periode 1 Masih Dibuka untuk PNS Jabatan Fungsional Pamong Belajar. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berencana naik jabatan diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk bagi Pamong Belajar.

Pamong belajar adalah tenaga pendidik yang bertugas di unit pendidikan non-formal, dengan tugas yang serupa dengan guru, yakni mengelola proses belajar mengajar.

Sesuai dengan kebijakan kenaikan jabatan bagi pamong belajar, mereka juga harus mengikuti uji kompetensi saat akan mengajukan kenaikan jabatan. Sebelumnya, PNS jabatan fungsional pamong belajar yang ingin naik jabatan harus diusulkan terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan.

Informasi terkait pendaftaran uji kompetensi bisa diperoleh melalui situs resmi https://ujikom-paud.kemdikbud.go.id. Terdapat tiga materi uji kompetensi yang perlu dipersiapkan oleh PNS yang akan naik jabatan, yaitu kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural.

Kementerian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2023 yang mengatur tentang uji kompetensi untuk beberapa jabatan fungsional, termasuk guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik.

Berdasarkan informasi terkini dari laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/, pendaftaran uji kompetensi bagi PNS fungsional pamong belajar akan dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 26 Maret 2024. Oleh karena itu, bagi PNS fungsional pamong belajar yang ingin naik jabatan dan memenuhi syarat, segera daftarkan diri.

Menjadi syarat wajib bagi PNS fungsional pamong belajar untuk mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagai salah satu langkah dalam kenaikan jabatan.

Ini merupakan informasi singkat terkait proses uji kompetensi untuk kenaikan jabatan, khususnya bagi PNS fungsional pamong belajar. Semoga bermanfaat bagi seluruh yang berkepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *