Meskipun tanggal dimulainya seleksi sudah ditetapkan, penting bagi calon peserta seleksi PPPK untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru dan memahami bahwa jadwal tersebut masih bisa mengalami perubahan. Oleh karena itu, bagi mereka yang berminat untuk mengikuti seleksi ini, sebaiknya segera mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan dan mengikuti informasi terkini yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran dan transparansi dalam proses seleksi PPPK. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengisi posisi-posisi di sektor publik dengan individu yang berkualitas dan memiliki kompetensi yang sesuai. Sehingga, bagi mereka yang berencana untuk mengambil bagian dalam seleksi ini, penting untuk menjaga kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta tetap mengikuti informasi terbaru yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Berikut jadwal lengkap dan terbaru seleksi PPPK 2023
- Jadwal Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September-3 Oktober
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6-9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023
- Pengumuman Kelulusan: 28 November-4 Desember 2023
- Masa Sanggah: 6-7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8-14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023-13 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari-12 Februari 2024
Formasi PPPK 2023
Menurut informasi yang dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia, kuota kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara keseluruhan untuk tahun 2023 mencapai angka 1.030.751, yang mencakup kedua kategori yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa perimbangan kuota ini kemungkinan akan mengalami perubahan, dengan lebih dari tiga perempatnya diarahkan untuk posisi PPPK, yakni sekitar 80 persen dari total keseluruhan.
Penting untuk memahami bahwa kebijakan ini mencerminkan prioritas pemerintah dalam pengisian posisi dalam sektor publik. Kuota yang diberikan kepada PPPK yang lebih besar menandakan upaya pemerintah untuk mengakomodasi lebih banyak tenaga kerja yang direkrut melalui mekanisme kerja sama kontrak kerja. Sebagian besar kuota yang diberikan kepada PPPK ini memberikan peluang lebih besar kepada individu yang berminat untuk bergabung dengan ASN melalui jalur PPPK daripada melalui jalur CPNS.
Tentunya, pengalokasian kuota ini akan memberikan dampak signifikan dalam pembukaan peluang karier di sektor publik, dengan fokus pada peningkatan pelayanan publik yang berkualitas. Oleh karena itu, calon peserta seleksi CPNS dan PPPK perlu memperhatikan kuota ini dalam perencanaan karier mereka, karena hal ini dapat memengaruhi persaingan dan peluang yang tersedia di dalam ASN. Selain itu, penting untuk terus mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk memastikan pemahaman yang tepat mengenai perubahan-perubahan dalam kebijakan dan kuota ASN.
Adapun formasi yang nanti dibuka sebagai berikut:
Formasi Pusat
- CPNS dosen: 15.858
- PPPK dosen: 6.472
- PPPK tenaga guru: 12.000
- PPPK tenaga kesehatan: 12.719
- PPPK tenaga teknis lain: 15.205
- Tenaga teknis lain: 18.595
Formasi Daerah
- PPPK guru: 580.202
- PPPK tenaga kesehatan: 327.542
- PPPK tenaga teknis lain: 35.000
- PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259
Syarat Pendaftaran PPPK 2023
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta memiliki usia paling sedikit 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
- Peserta bukan mantan narapidana
- Tidak memiliki status diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian
- Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
- Tidak sedang berstatus sebagai anggota atau pengurus partai
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Memiliki kualifikasi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Pas foto (latar belakang merah)
- Melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Ijazah dan transkrip nilai
- Dokumen pendukung lainnya yang sesuai jabatan yang dilamar