guru  

Syarat Pendaftaran CPNS & PPPK, Rekrutmen ASN Tahun 2023

Syarat Pendaftaran CPNS & PPPK, Rekrutmen ASN Tahun 2023
Perhatikan ketentuan pendaftaran bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pada bulan September 2023, pemerintah akan membuka seleksi untuk kedua posisi tersebut. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional per tanggal 1 Agustus 2023.
Proses seleksi CPNS dan PPPK akan dimulai pada bulan September 2023. Oleh karena itu, bagi mereka yang berminat menjadi CPNS atau PPPK pada tahun 2023, disarankan untuk segera menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan. Rekrutmen 572.496 ASN tersebut mencakup formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dengan jumlah 78.862 ASN, dan instansi pemerintah daerah dengan jumlah 493.634 ASN.

Kebijakan kedua bertujuan untuk memberikan peluang rekrutmen bagi talenta digital dan data scientist. Sementara itu, kebijakan ketiga berfokus pada pengurangan rekrutmen untuk formasi yang akan terpengaruh oleh transformasi digital.

Jumlah alokasi formasi calon pegawai ASN (CASN) untuk pemerintah pusat terperinci menjadi 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK. Sedangkan untuk pemerintah daerah, alokasi formasi khusus mencakup 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK tenaga teknis.

Syarat pendaftaran CPNS & PPPK

Kementerian PANRB belum memberikan penjelasan resmi terkait syarat pendaftaran CPNS & PPPK 2023. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, syarat pendaftaran CPNS & PPPK selalu sama.

Berikut ini syarat pendaftaran CPNS dari laman sscasn.bkn.go.id.

Syarat pendaftaran CPNS

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, batas usia pelamar CPNS 2021 minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 

Sedangkan untuk jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis ketentuan batasan umurnya maksimal 40 tahun. Calon PNS yang mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PNS pada periode selanjutnya.

Syarat pendaftaran PPPK non guru

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  9. Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Syarat pendaftaran PPPK guru

  1. Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
  5. Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar. Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga. 

Itulah informasi resmi rekrutmen CPNS 2023. Siapkan syarat-syaratnya dari sekarang untuk pendaftaran CPNS 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *